Jumat 21 Nov 2014 12:51 WIB
Jaksa Agung Prasetyo

Jokowi Terapkan Kebijakan Ganda Pilih Jaksa Agung

Rep: C 89/ Red: Erdy Nasrul
Jaksa Agung HM Prasetyo
Foto: .
Jaksa Agung HM Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota komisi III, Martin Hutabarat mengatakan, Presiden Joko Widodo menerapkan kebijakan ganda dalam memilih Jaksa Agung. Lantaran tidak melalui pertimbangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pointnya terletak pada situasi dimana saat menyeleksi para calon mentri, kedua lembaga diatas dilibatkan. Sementara untuk pemilihan Jaksa Agung tidak berlaku. "Itu yang disebut menerapkan kebijakan ganda,"kata Dia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumad (21/11).

Martin menilai peranan KPK dan PPATK dalam seleksi Jaksa Agung sangat penting. Karena pejabat yang dipilih adalah figur yang bertanggung jawab atas penyelesaian permasalahan hukum di Indonesia. "Ini pengacara negara,"tukasnya.

Terkait hal diatas, Ia mengharapkan hendaknya Jokowi lebih konsisten dalam menerapkan kebijkan. Apapun itu, karena presiden sudah meyakini bahwa pejabat yang dipilih bisa menegakkan hukum di Indonesia, menurut Martin tinggal bagaimana pembuktiannya ke depan. "Kita lihat saja bagaimana hasilnya,"ungkap Martin.

Seperti diketahui, Kamis (20/10) Kemarin Presiden Jokowi melantik H.M Prasetyo menjadi Jaksa Agung. Sebagian kalangan mempertanyakan kapasitas kader Nasdem tersebut dalam menegakkan hukum di Indonesia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement