REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) berpendapat hak imunitas anggota DPR RI dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) berlebihan. Sebab, dalam pasal 224 terdapat ayat yang terlalu membentengi anggota dewan terhadap hukum pidana. Yaitu dalam ayat 5, 6 dan 7.
Dalam ayat 5, pemeriksaan atau permintaan keterangan pada anggota dewan harus mendapat izin tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Di pasal 7 bahkan MKD dapat membatalkan atau menolak pemeriksaan terhadap anggota dewan yang diduga melakukan tindak pidana.
"Pasal itu sebagai hak imunitas atas fungsi anggota DPR tapi berlebihan di pasal 5, 6, dan 7 karena mereka memungkinkan tidak bisa diproses hukum pidana," kata aktivis ICW, Abdullah Dahlan, Sabtu (22/11).
Sebab, kata Abdullah, konteks tugas sebagai anggota dewan ini memungkinkan setiap anggota dewan tidak tersentuh hukum ketika melakukan tugas. Misalnya, pasal ini berpotensi untuk melindungi keberadaan dan tindakan mafia anggaran, maupun proses legislasi yang seringkali dilakukan dengan jual beli ayat.
"Ini menunjukkan DPR terlalu membentengi dan memproteksi diri mereka sendiri agar tidak terjamah hukum," imbuh Abdullah.
Terlebih MKD juga merupakan anggota dewan. Menurut Abdullah, pasal ini seperti sengaja dibuat untuk melindungi anggota secara institusi. Padahal, hak imunitas anggota DPR harusnya disusun berdasarkan semangat untuk memerbaiki bangsa.