REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan jangka waktu selama 100 hari bagi politikus Partai NasDem HM Prasetyo, untuk membuktikan kinerjanya sebagai Jaksa Agung baru.
Koordinator ICW, Emerson Yuntho menegaskan jika dalam waktu 100 hari Prasetyo tidak bisa menunjukan progres yang baik maka ia harus mundur dari posisinya. ICW juga meminta Presiden Joko Widodo untuk harus berani mencabut jabatan tersebut dari politisi Partai Nasdem itu gagal berprestasi.
"Sebab selama ini tak banyak prestasi Prasetyo yang diketahui publik, jadi ia harus membuktikan prestasinya dalam jangka waktu 100 hari atau sebaiknya mundur," tegasnya.
ICW menuntut dalam jangka waktu 100 hari, Prasetyo dapat menanggani dan menuntaskan berbagai kasus besar yang selama ini menjadi perhatian publik khususnya kasus korupsi dan pelanggaran HAM.
Menurutnya ada enam kasus yang harus segera diselesaikan, terdiri dari lima kasus korupsi dan empat kasus HAM. Selain tuntutan penyelesaian korupsi di daerah dan Bank Bali, sejumlah yayasan milik Presiden Suharto pun menjadi sorotan penting yang harus dituntaskan.
Terdapat tujuh yayasan yaitu Yayasan Supersemar, Dana Sejahtera Mandiri, Dharma Bhakti Sosial (Dharmais), Dana Abadi Karya Bhakti (Dakab), Amal Bhakti Muslim Pancasila, Dana Gotong Royong Kemanusiaan, Trikora.