REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penanggung Jawab Pastoral Perkawinan KWI, Romo Purbo Tamtomo menambahkan, negara harusnya tidak boleh membatasi jumlah agama. Karena pembatasan kontradiktif dengan nilai-nilai Paancasila yang dijadikan falsafah hidup bangsa Indonesia.
"Kalau mau ditulis, ditulis semua. Jangan dikosongkan (kolom agama)," kata Purbo di Jakarta, Senin (24/11).
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tjahjo Kumolo mengupayakan pencatuman aliran kepercayaan dalam kolom agama di KTP elektronik. Sebagai langkah awal, Kemendagri akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk membahas kemungkinan mengubah UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang saah satu klausalnya mengatur tentang agama yang dicantumkan dalam e-KTP.
"Dulu kan hanya enam agama yang tertulis, namun ada Peraturan Mendagri yang tidak mempermasalahkan karena setiap warga punya hak dan kewajiban sendiri sepanjang tidak menyesatkan. Sedang didiskusikan dengan Kementerian Agama, karena kalau mau dimasukkan (dalam e-KTP) harus mengubah Undang-Undang," ujarnya
Selain dengan Kemenag, menurut Tjahjo, dialog juga berlangsung dengan Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan serta perwakilan ormas agama. UU Administrasi Kependudukan menyebutkan agama yang dicantumkan hanya enam agama yang diakui negara. Yakni Islam, Kristen, Budha, Hindu, Konghucu, dan Katolik. Sementara Kemendagri telah mengakui aliran kepercayaan seperti Baha'i, Sunda Wiwitan, dan Kejawen.