Senin 24 Nov 2014 17:04 WIB

PHDI: Jangan Kosongkan Kolom Agama, Ditulis Saja

Rep: Ira Sasmita/ Red: Agung Sasongko
Seorang warga adat Dayak Meratus menunjukkan KTP dengan kolom agama yang dikosongkan.
Foto: Pandiran Getek (ejhonski.cc.co)
Seorang warga adat Dayak Meratus menunjukkan KTP dengan kolom agama yang dikosongkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Anggota Dewan Pakar PHDI, I Nengah Dana mengatakan, sikap negara hanya mengakui enam agama besar sama halnya mengabaikan hak asasi manusia setiap warga negara. Negara menurutnya tidak melindungi dan memenuhi hak dasar yang juga dimiliki penganut aliran kepercayaan.

"Jangan dikosongkan, terus dianggap apa mereka (penganut aliran kepercayaan). Kami ndak setuju pengosongan kolom agama, ditulis saja," kata I Nengah di Jakarta, Senin (24/11).

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan, usulan pengosongan kolom agama pada KTP elektronik hanya berlaku bagi penganut aliran kepercayaan. Sedangkan bagi warga negara penganut agama yang sudah diakui negara secara resmi tetap mengisi kolom agama.

"Keinginan kami sebagai mendagri kan setiap Warga negara punya hak untuk memeluk apa yang dia yakini. Sekarang kayak kepercayaan itu mau ga mau kan ada dimana-mana, tapi mereka tidak menganut enam agama yang diakui resmi. Kami usul dikosongkan (kolom agama)," kata Tjahjo.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), lanjut Tjahjo, akan mengupayakan pencatuman aliran kepercayaan dalam kolom agama di KTP elektronik. Sebagai langkah awal, Kemendagri akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk membahas kemungkinan mengubah UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang saah satu klausalnya mengatur tentang agama yang dicantumkan dalam e-KTP.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement