REPUBLIKA.CO.ID, WATES-- Pengusaha karaoke yang tidak berizin di Kabupaten Kulonprogo, Senin (24/11), mengadu ke Dewan. Mereka merasa resah dengan adanya pemberitaan bahwa usahanya akan ditutup Satpol PP.
Ketua DPRD Kulonprogo Akhid Nuryati, mengungkapkan hal itu seusai menemui enam pengusaha karaoke tak berizin dengan FPDIP, Senin (24/11). Para pengusaha meminta FPDIP memfasilitasi agar bisa dilakukan dialog dengan pihak-pihak terkait dengan pengelolaan usaha karaoke.
“Tadi ada enam orang yang hadir. Pada prinsipnya mereka ingin difasilitasi agar bisa berdialog dengan pihak-pihak terkait. Termasuk dengan Dinas Budparpora yang mengampu kegiatan hiburan,” kata Nuryati.
Menurut anggota FPDIP itu, para pengusaha karaoke sebenarnya sudah merasa bersalah. Karena usaha mereka tidak memiliki izin dan sering menimbulkan kontroversi ditengah masyarakat. Namun demikian mereka merasa keberatan bila usahanya serta merta ditutup.
Karena itu, FPDIP menghimbau agar mereka membuat pernyataan untuk memberikan jaminan bahwa usaha yang dijalankan tidak menimbulkan keresahan masyarakat. Seperti, membuat tata tertib agar pengunjung tidak mengonsumsi minuman keras.
"Maksud kami, pertemuan itu sebagai jalan tengah agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Karena kalau menunggu Perda, mungkin masih butuh waktu cukup lama,” terangnya. N heri purwata