REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Surat Edaran Sekretaris Kabinet untuk memerintahkan menteri menunda pertemuan dengan DPR justru merugikan pemerintah sendiri. Wakil pimpinan DPR RI, Fadli Zon mengatakan, saat ini DPR sudah sangat solid untuk melakukan tugasnya dan memanggil mitra kerja komisi seperti menteri.
Fadli Zon menyarankan agar pemerintah merevisi surat edaran tersebut agar pemerintah tidak dikatakan melakukan pengingkaran terhadap konstitusi. Sebab, hak DPR tidak dapat ditunda sedikitpun walaupun hanya sedetik, bahkan sebulan. Sudah menjadi fungsi DPR untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.
"Sebaiknya pemerintah merevisi surat edaran tersebut karena kalau tidak akan dianggap mengingkari konstitusi," kata Fadli di gedung parlemen, Selasa (25/11).
Politisi partai Gerindra itu menambahkan revisi surat edaran adalah untuk kepentingan pemerintah sendiri. Pasalnya pemerintah membutuhkan DPR dalam persetujuan anggaran. Dalam waktu dekat pemerintah membutuhkan persetujuan DPR untuk menetapkan APBNP 2015.
"Pemerintah tidak mungkin bisa melakukan perubahan APBNP tanpa persetujuan DPR," jelasnya.
Saat ini DPR sudah siap untuk melakukan pemanggilan pada mitra kerja. Sebab, alat kelengkapan dewan sudah lengkap. Dari 10 fraksi yang ada di DPR hanya ada 1 fraksi yang belum menyerahkan nama-nama anggotanya.