Selasa 25 Nov 2014 18:22 WIB

BSI Gelar Seminar di Yogyakarta, Bahas UU ITE dan Kejahatan Siber

Direktur BSI Naba Aji Notiseputro (kiri)
Direktur BSI Naba Aji Notiseputro (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Bina Sarana Informatika (BSI) Yogyakarta kembali menggelar seminar IT, Ethics, Regulation, and Cyber Law Jilid II, Kamis (20/11) lalu.

Seminar yang digelar di Harper Mangkubumi Hotel Yogyakarta ini diikuti oleh ratusan peserta dari perwakilan Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, pelajar SMA/SMK, Guru, Komunitas Blogger Jogja, Perwakilan PTN/PTS se-Yogyakarta dan Jawa Tengah serta masyarakat umum.

Seminar ini menurut Direktur BSI Naba Aji Notoseputro merupakan bentuk kepedulian BSI terhadap dinamika kecanggihan teknologi informasi. Mengingat sebentar lagi Indonesia akan menghadapi era Masyarakat Ekonomi Asean (MAE) 2015.

Ditreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Kokot Indarto menyambut positif kegiatan ini. Menurutnya seminar ini merupakan salah satu cara untuk mengedukasi masyarakat mengenai kejahatan cyber dan bagaimana mencegahnya. Kokot berharap semakin banyak lagi acara yang mengedukasi masyarakat tentang UU ITE.

"Agar semakin banyak masyarakat yang memahami mengenai kejahatan cyber dan tentunya mengetahui isi UU ITE serta hukuman yang ada atas pelanggarannya," katanya.

Ketidaktahuan masyarakat tentang UU ITE membuatnya sering kali salah langkah. Apalagi saat ini menurut pakar IT yang juga Pudir 1 BSI, Mochammad Wahyudi, banyak kejahatan cyber yang dilakukan secara tak sengaja tapi berdampak hukuman.

Karena itu Wahyudi meminta agar masyarakat lebih berhati-hati dengan dunia cyber. Sebisa mungkin masyarakat menghindari hal-hal yang bisa menjadi kejahatan cyber terutama melalui sosial media. "Meski banyak modus kejahatan menggunakan akun palsu tapi pelaku tetap bisa dilacak," kata Wahyudi.

Sementara itu, Kasi Eksekusi dan Eksminasi Tindak Pidana Khusus Kejati Kejaksaan Tinggi DIY, Nanik Kushartanti mengungkapkan, saat ini masyarakat memang tidak bisa terlepas dari perkembangan informasi teknologi melalui internet. Namun pelanggaran IT apapun yang bisa merugikan banyak pihak tetap akan ditindak. Apalagi jika pelanggaran sudah masuk dalam ranah pidana.

Pembahasan UU ITE ini juga disambut dengan antusias oleh para peserta. Terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan terutama oleh kalangan muda dari sekolah.

Di akhir acara BSI mendapat penghargaan dari Polda DIY sebagai Perguruan Tinggi yang mendukung kegiatan peningkatan kemampuan sumber daya manusia Polri. Penghargaan diserahkan langsung oleh Kokot kepada Naba

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement