Selasa 25 Nov 2014 19:15 WIB

Gaji Guru Honorer Masih di Bawah UMK

Rep: lilis/ Red: Damanhuri Zuhri
Guru honorer  (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Guru honorer (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Di balik peringatan Hari Guru Nasional yang diperingati di berbagai daerah, masih menyisakan kisah duka para guru honorer. Pasalnya, gaji mereka masih di bawah upah minimum kota (UMK).

Hal itu seperti yang dialami seorang guru honorer di Kota Cirebon yang enggan disebut namanya. Dia mengaku, hanya mendapat honor mengajar sebesar Rp 600 ribu per bulan.

''Maunya sih naik, apalagi sejak harga BBM naik, semua bahan kebutuhan pokok di pasar juga ikut naik,'' ujar guru honorer yang telah mengabdi selama delapan tahun di salah satu sekolah dasar negeri (SDN) di Kota Cirebon itu, Selasa (25/11).

Dia berharap, besaran gajinya minimal bisa sama dengan UMK. Apalagi, tugas dan kewajiban para guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa lebih berat dibandingkan para buruh di pabrik. Pada 2015 mendatang, UMK Kota Cirebon ditetapkan sebesar Rp 1.415.000 per bulan.

Namun, dia mengaku tidak bisa melakukan unjuk rasa menuntut kenaikan gaji seperti yang dilakukan para buruh pabrik. Dia berharap, pemerintah memberikan perhatian agar nasib para guru honorer dapat membaik.

Dia menjelaskan, selama ini guru honorer memiliki tugas dan kewajiban yang sama dengan para guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

Namun, nasib guru PNS jauh lebih baik. Selain gaji yang selalu naik, guru PNS juga mendapatkan tunjangan sertifikasi yang cukup besar.

''Ya mau bagaimana lagi, berusaha ikhlas saja,'' tutur guru yang baru saja melahirkan anak pertama sebulan yang lalu itu.

Tak hanya penghasilan yang lebih rendah, cuti melahirkan yang diterimanya sebagai guru honorer juga ternyata hanya satu bulan. Padahal, dalam undang-undang, cuti melahirkan bagi pekerja perempuan seharusnya tiga bulan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement