Rabu 26 Nov 2014 06:13 WIB

Totti Pertajam Rekor Pencetak Gol Tertua di Liga Champions

Kapten AS Roma, Francesco Totti.
Foto: Reuters
Kapten AS Roma, Francesco Totti.

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Francesco Totti mempertajam rekornya sebagai pencetak gol tertua di Liga Champions, ketika sang penyerang mencetak gol untuk AS Roma saat mereka bermain imbang 1-1 dengan tuan rumah CSKA Moskow pada Rabu (26/11) dini hari WIB, pada usia 38 tahun satu bulan 29 hari.

Kapten Roma tersebut awalnya memasuki buku sejarah kompetisi itu pada 30 September, tiga hari setelah ia berusia 38 tahun, saat timnya bermain imbang 1-1 di markas Manchester City. Gol dari mantan pemain internasional Italia itu memecahkan rekor sebelumnya yang diukir mantan pemain sayap Manchester United Ryan Giggs.

Giggs berusia 37 tahun 289 hari ketika ia mencetak gol saat timnya bermain imbang 1-1 dengan Benfica pada September 2011.

Di Moskow, Totti mencetak gol dari tendangan bebas pada pertandingan Grup E yang dimainkan tanpa kehadiran penonton karena CSKA sedang menjalani skors akibat masalah kerusuhan yang dilakukan para penggemarnya.

Medali juara Liga Champions merupakan satu-satunya penghargaan utama yang belum masuk dalam lemari trofi Totti, setelah karir yang membuat dirinya menjadi idola di kota kelahirannya. Demikian laporan AFP.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement