REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penasehat hukum Anas Urbaningrum, Adnan Buyung Nasution, menyesalkan pemberian sanksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya. Anas sebelumnya disanksi tidak boleh dijenguk keluarga selama satu bulan.
"Tidak boleh dijenguk keluarga itu bukan main kejamnya, tidak boleh begitu //dong//," katanya saat mendatangi gedung KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (26/11).
Menurut Buyung, tidak boleh dijenguk keluarga adalah satu hal yang sangat berat bagi seorang narapidana. Sanksi yang diberikan dengan alasan protes yang dilakukan terdakwa kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang itu tidak masuk akal. Sebab, kata dia, protes adalah hak setiap orang.
Meski demikian, Buyung masih ingin tahu langsung dari mantan ketua umum Partai Demokrat itu terkait sanksi yang diberikan. "Saya mau dengar langsung dari Mas Anas apa permasalahannya dan kenapa sampai bisa terjadi," ujarnya.
Sampai berita ini diturunkan, Buyung masih berada di dalam tahanan untuk menemui Anas. Sebelumnya, sanksi yang sama juga pernah diterima Anas. Sanksi diberikan karena Anas kedapatan membawa telepon genggam dalam ruang tahanan.
Seperti diketahui, KPK kembali memberi sanksi terhadap terdakwa kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang Anas Urbaningrum. Anas disanksi tidak boleh dijenguk keluarga selama satu bulan.
"Tidak boleh dikunjungi selama sebulan dari 13 November 2014," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Priharsa mengatakan, Anas disanksi lantaran memrotes aturan rumah tahanan (rutan). Tetapi, dalam surat protes tersebut terdapat unsur penghinaan dan menghalang-halangi petugas dalam menjalankan tugasnya.