REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Sekretaris Kabinet (menseskab), Dipo Alam, menegaskan surat edaran seskab itu rahasia negara. Yang mengetahui seharusnya hanyalah aparatur negara dan tidak dipublikasikan. “Ini kok malah dipublikasikan media massa,” imbuh Dipo, saat diwawancarai stasiun TV swasta, di Jakarta, Kamis (27/11).
Dia menegaskan, surat edaran terkait dengan kebijakan pemerintah, seperti untuk tidak menghadiri rapat di DPR misalkan, adalah rahasia. “Jadi tidak untuk dipublikasikan media massa,” imbuhnya. Nanti jangan-jangan setelah ini ada penangkapan pewarta karena membocorkan rahasia negara. “Bisa rame lagi nanti,” tuturnya.
Komentar ini disampaikannya terkait dengan surat edaran Menseskab saat ini, Andi Widjajanto, yang melarang menteri menghadiri rapat di DPR. Hal ini juga ditegaskan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.
Jokowi kemudian mendapat kecaman berbagai pihak, karena dianggap mengabaikan prosedur ketatanegaraan. Dia kemudian merevisi kebijakannya dengan mempersilahkan menteri mendatangi rapat di DPR. “Nah kalau sudah merevisi tentu harus mengeluarkan surat lagi,” imbuhnya. Sebab, belum tentu semua menteri dan jajaran aparatur negara mengetahui omongan presiden.