REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak Kabupaten Sukabumi mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan penjualan kuota haji. Salah satu upayanya dengan memulai memeriksa sejumlah saksi yang tekait dengan kasus tersebut.
"Hingga kini sudah empat orang saksi yang diperiksa," ujar Kepala Kejari (Kajari) Cibadak, Rugun Saragih melalui Kasipidsus Bahrin Idris.
Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi sejumlah data dan fakta dalam kasus penyeleweangan kuota haji di Kabupaten Sukabumi. Bahrin melanjutkan jaksa belum bisa mengungkap siapa saja yang diperiksa sebagai saksi itu. Sebab proses pemeriksaan hingga kini masih terus berlangsung dan belum rampung.
Ia mengatakan, tim penyidik saat ini fokus pada pengungkapan dugaan gratifikasi dalam penjualan kuota haji. Hal ini didasarkan pada penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) palsu yang digunakan warga Sulawesi untuk berangkat haji menggunakan identitas Sukabumi.
Dari hasil verifikasi data jamaah haji oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi menyebutkan, ada 113 orang warga luar berangkat dari Kabupaten Sukabumi. Dari jumlah tersebut sebanyak 103 warga diragukan identitasnya sebagai warga Sukabumi.