Kamis 27 Nov 2014 17:36 WIB

PSIS Sebut Putusan Komdis Sangat Keliru

Rep: Angga Indrawan/ Red: M Akbar
Pendukung PSIS
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pendukung PSIS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PSIS Semarang menyebut ada keganjilan dalam putusan Komisi Disiplin PSSI yang resmi diterima pihaknya. Manajemen PSIS menyebut, dalam waktu dekat ini pihaknya bakal melayangkan langkah hukum melalui memori banding yang akan disampaikan kepada Komisi Banding (Komding) PSSI di Jakarta. Sebelum melayangkan memori banding, PSIS lebih dulu menyampaikan nota pernyataan banding.

General Manager PSIS, Kairul Anwar menyatakan ada keanehan berupa landasan hukum komisi Disiplin PSSI dalam menjatuhkan sanksi dan denda kepada para pemain. Kairul menyebut, PSSI memberikan sanksi dan denda yang bervariasi, padahal mengacu pada dasar hukum yang sama. Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan sikap PSSI, dengan membuat sanksi berjenjang. Ia menilai, ada kemungkinan PSSI memberikan hukuman lebih besar dari yang saat ini PSIS terima.

"Jelas kami akan menyiapkan banding untuk PSSI, ini demi tegaknya keadilan untuk PSIS dan Sepakbola," ujar Kairul, Kamis (27/11).

Sebelumnya, salinan resmi putusan Komdis tertanggal 11 November dan diumumkan sembilan hari setelahnya, dalam kasus sepakbola gajah PSS Sleman vs PSIS 26 Oktober 2014, tiba di sekretariat PSIS melalui fax pada Selasa (25/11) pukul 18.24 WIB. Ada beberapa poin yang dijadikan landasan Komdis dalam menjatuhkan sanksi bagi para pemain, pelatih, hingga ofisial.

Beberapa landasan penerapan pasal yang digunakan seperti Pasal 69 jo, Pasal 33 jo, Pasal 144 Kode Disiplin PSSI 2014, Statuta PSSI, dan Statuta AFC serta Statuta FIFA serta Fair Play Code FIFA. Menilik pada landasan terakhir, komdis menyatakan bahwa PSIS, pun PSS Sleman, tidak mengindahkan play to win atau bermain untuk menang.

Satu poin banding yang dianggap krusial selain banding atas penerapan sanksi yang bervariasi, adalah putusan Komdis yang disebut masih bersifat sementara, menunggu lanjutan investigasi. Hal itu, kata Kairul, membuka peluang terjadinya sanksi berjenjang.

"Ini kekeliruan yang dibuat komdis. Jika seorang koruptor sudah divonis lima tahun penjara, mungkinkah ada hukuman berikutnya?," ujar Manajer yang juga berprofesi sebagai lawyer tersebut.

Kairul memastikan materi banding akan sampai kurang dari 14 hari setelah sampainya salinan resmi. Hal itu berdasarkan pasal 118 Kode Disiplin PSSI, yang menyebut memori banding harus selesai d14 hari setelah pemberitahuan resmi. PSIS juga resmi mengumumkan tim advokasi dalam kasus banding kali ini.

Tim advokasi langsung diketuai Kairul dengan melibatkan tujuh anggota yakni Sutrisno (dosen hukum), Yakub Adi Krisanto (Ketua Komdis PSSI Jateng), Reza Kurniawan (Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia-PERADI Semarang, Dwi Nuryanto, Paulus Sirait, Agung Utoyo, Tri Yunianto dan Lina Apriliani.

Dalam kasus lima gol bunuh diri di Sleman, 26 Oktober silam, PSIS harus menerima kenyataan 18 pemain dan enam ofisial dinyatakan bertanggung jawab dalam kasus lima gol bunuh diri di Sleman.

Di tubuh skuat PSIS saat ini, hanya tersisa empat nama yang tidak mendapat sanksi. Mereka adalah Fauzan Fajri, M Yunus, Welly Siagian dan Faja yang tidak masuk line up dalam peristiwa sepakbola gajah melawan PSS Sleman saat itu.

Klasemen Liga 1 Musim 2024
Pos Team Main Menang Seri Kalah Gol -/+ Poin
1 Persebaya Surabaya Persebaya Surabaya 15 10 4 1 20 10 34
2 Persib Bandung Persib Bandung 14 9 5 0 25 15 32
3 Pusamania Borneo Pusamania Borneo 15 7 5 3 22 13 26
4 Persija Persija 15 7 4 4 21 6 25
5 Bali United Bali United 14 7 3 4 21 8 24
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement