REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum merancang tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak dengan rinci sehingga tidak melewati tahun 2015.
"Pemerintah mengharapkan sekali rangkaian pelaksanaan pilkada itu jangan sampai bergeser ke tahun 2016, jadi kami menginginkan Desember 2015 itu sudah dilantik para gubernur, bupati dan wali kota terpilih," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan, Kamis (27/11).
Keinginan pelantikan sebanyak delapan gubernur dan 196 bupati-wali kota baru tersebut didasarkan pada kebijakan pengambilan akhir masa jabatan terlama di antara 2014 daerah tersebut.
Berdasarkan data Ditjen Otda Kemendgari, kepala daerah akhir masa jabatannya terakhir di 2015 adalah Bupati Karawang, Jawa Barat, yang berakhir di 27 Desember 2015.
"Hari dan tanggal pelantikan ratusan kepala daerah itu nanti kita pilih di tanggal akhir masa jabatan kepala daerah yang terakhir di tahun 2015. Sehingga, mulai awal 2016 mereka sudah bisa menjalankan pemerintahan daerah yang baru," jelas Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tersebut.
Sementara itu, KPU selaku penyelenggara pemilu saat ini sedang menyusun sebanyak 12 rancangan Peraturan menyangkut pelaksanaan pilkada.
Komisioner KPU Pusat Juri Ardiantoro mengatakan akan menyerahkan draf PKPU terkait pilkada tersebut kepada DPR sebelum pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 dan 2 Tahun 2014 dibahas di masa sidang berikutnya.
"Sejak Perppu itu ditandatangani Presiden, yang saat Susilo Bambang Yudhoyono, harusnya sudah berlaku. Sehingga kami tidak perlu menunggu pembahasan Perppu tersebut di DPR untuk mengkonsultasikan PKPU kami," kata Juri.