REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir bebas bersyarat, Sabtu (29/11). Pollycarpus meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, dengan menggunakan taksi.
Pollycarpus keluar dari Lapas sekitar pukul 15.10 WIB. Ia dikawal sejumlah pengawal dan pihak kepolisian. Pada kesempatan itu, ia tampak menggunakan polo shirt berwarna hitam dan kaca mata hitam.
Wajahnya semringah saat akhirnya bisa keluar dari lapas khusus koruptor tersebut. "Semuanya sudah melalui prosedur. Kita sudah menjalani semua hukuman," ujar Pollycarpus saat ditanyai wartawan yang menunggunya sejak pagi.
Mantan pilot PT Garuda Indonesia Tbk itu pulang menggunakan taksi bernomor polisi D1975 DB. Ia pulang tanpa ditemani sang istri yang lebih dulu meninggalkan lapas.
Pollycarpus dipenjara setelah divonis penjara 14 tahun dalam kasus pembunuhan terhadap aktivis Munir pada 2004, di pesawat dalam perjalanan Jakarta ke Amsterdam. Status mantan pilot Garuda Indonesia tersebut bebas bersyarat.