Sabtu 24 Sep 2022 09:40 WIB

KASUM Minta Jokowi Batalkan Pembentukan Tim Non Yudisial Pelanggaran HAM

KASUM sebut ada orang yang diduga terlibat pelanggaran HAM berat di Tim Non Yudisial.

Red: Joko Sadewo
Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) membawa poster saat aksi Kamisan di Kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Aksi tersebut untuk mengenang 18 tahun kematian Munir dan menuntut Presiden Jokowi menetapkan kasus Munir sebgai kasus pelanggaran HAM Berat.
Foto: ANTARA/Henry Purba
Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) membawa poster saat aksi Kamisan di Kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Aksi tersebut untuk mengenang 18 tahun kematian Munir dan menuntut Presiden Jokowi menetapkan kasus Munir sebgai kasus pelanggaran HAM Berat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mendesak Presiden Joko Widodo untuk membatalkan Keppres 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu  (Tdemi kepentingan pemenuhan hak atas kebenaran dan keadilan bagi korban.

Anggota KASUM, Andi Muhamad Rizaldy, mengatakan KASUM bersepakat dengan pernyataan korban dan keluarga korban Pelanggaran HAM Berat masa lalu, bahwa Keppres 17 Tahun 2022 merupakan sarana cuci dosa pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Karena bermasalah secara konseptual yang melanggar hak korban atas kebenaran dan keadilan dan membuktikan bahwa Negara melakukan pembiaran (by omission) terhadap pelaku Pelanggaran HAM Berat,” kata Rizaldy dalam siaran pers, Jumat (23/9/2022).

KASUM menilai komposisi  Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu diisi oleh orang  yang diduga memiliki rekam jejak pelanggaran HAM. Penunjukkan orang yang diduga melakukan pelanggaran HAM sebagai anggota Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM (PPHAM) oleh Presiden Joko Widodo tidak hanya bertententangan dengan standar dan mekanisme HAM juga menyerang akal dan menyakiti serta mempermainkan perasaan seluruh korban dan keluarga korban.

Langkah Presiden ini, kata Rizaldy, hanya menguatkan posisi bahwa pemerintah memang tidak memiliki kemauan Politik untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan kepada korban.

Pada sisi lain, lanjutnya, KASUM juga mempertanyakan sikap Komnas HAM, yang hanya diam terhadap keputusan Presiden ini. Diamnya Komnas HAM dapat diartikan publik bahwa Komnas HAM membiarkan atau mengamini impunitas berlangsung serta menyetujui tindakan pemerintah yang keliru.

Dengan dibentuknya Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM yang berisikan terduga pelaku pelanggaran HAM, menurut KASUM, semakin menunjukkan bahwa  isu pelanggaran HAM berat masa lalu hanya dijadikan sebagai agenda politik tahunan bagi para kontestan politik.

Dengan kondisi ini, kata Rizaldy, KASUM meminta Jokowi memerintahkan Jaksa Agung sebagai Penyidik untuk segera menindaklanjuti hasil penyelidikan kasus pelanggaran HAM masa lalu dari Komnas HAM dengan melakukan penyidikan secara transparan, objektif, jujur, adil dan bertanggung jawab terhadap peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu.

KASUM jua meminta Jokowi memastikan dan memberikan jaminan perlindungan kepada Tim Adhoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Pembunuhan Munir, serta memastikan Tim Adhoc dapat mengakses semua hal yang berhubungan dengan kasus tersebut;

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَالّٰۤـِٔيْ يَىِٕسْنَ مِنَ الْمَحِيْضِ مِنْ نِّسَاۤىِٕكُمْ اِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلٰثَةُ اَشْهُرٍۙ وَّالّٰۤـِٔيْ لَمْ يَحِضْنَۗ وَاُولَاتُ الْاَحْمَالِ اَجَلُهُنَّ اَنْ يَّضَعْنَ حَمْلَهُنَّۗ وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مِنْ اَمْرِهٖ يُسْرًا
Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya) maka idahnya adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya.

(QS. At-Talaq ayat 4)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement