REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tragedi pembunuhan aktivis HAM, Munir kembali mendapat sorotan. Yaitu setelah menkumham Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) memutuskan untuk memberikan pembebasan bersyarat pada terpidana pembunuh Munir, Pollycarpus Budiharjo Priyanto.
Direktur LBH Jakarta Febi Yonesta mengatakan pembebasan bersyarat memang hak terpidana. Namun hal tersebut tidak bersifat absolut.
Menurut dia, dalam memberikan pembebasan bersyarat harus diperhatikan syarat substantif. Yaitu tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan rasa keadilan masyarakat.
Hal ini sebagaimana diatur dalam PP Nomor 99/2012 Jo Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor M.2.PK.04-10/2007.
"Pembebasan bersyarat Pollycarpus adalah bentuk ketidakseriusan pemerintah dalam menjaga demokrasi dan hak asasi manusia dan mengungkap tragedi pembunuhan Munir," kata Febi dalam penjelasan persnya, Ahad (30/11).
Polycarpus, kata dia, tidak pantas mendapatkan pembebasan bersyarat. Tak hanya karna bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat.
Tetapi, tambah dia, juga karena Pollycarpus tidak berperan dalam pengungkapan dalang pembunuhan munir.