REPUBLIKA.CO.ID,KAIRO--Keputusan Pengadilan Mesir pada Sabtu (29/11) yang membebaskan mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak dari segala tudingan atas tewasnya ratusan demonstran memicu gelombang protes dari masyarakat Mesir.
Bebasnya Mubarak disambut suka cita oleh keluarga dan para pendukungnya di ruang sidang. Namun, aksi menentang pembebasan Mubarak terus meningkat usai pembacaan putusan pengadilan tersebut.
Seperti dilansir Asian Age, ratusan mahasiswa di universitas-universitas seluruh Mesir turun ke jalan mengecam bebasnya Mubarak. Para mahasiswa di Universitas Kairo berdemonstrasi membawa foto Mubarak yang tengah berada di balik jeruji penjara dan menuntut keadilan.
Demonstrasi yang awalnya berjalan damai berakhir ricuh setelah terjadinya bentrokan demonstran dengan polisi. Kementerian Dalam Negeri Mesir menyatakan bahwa dua orang tewas dan sembilan luka-luka menyusul bentrokan tersebut saat ratusan pengunjuk rasa mencoba masuk ke Tahrir Squre.
Mubarak dituduh terlibat dalam tewasnya 239 demonstran pada revolusi yang terjadi 2011 lalu. Sebagaimana diberitakan Asharq Al-Awsat, hakim ketua pengadilan Mahmud Kamel al-Rashidi menyatakan bahwa Mubarak beserta Menteri Dalam Negeri Habib el Mubarak-Adly tidak bersalah.
Selain itu, Mubarak juga dibebaskan dari tuduhan korupsi yang berkaitan dengan ekspor melanggar hukum gas ke Israel. Justru dua anaknya lah yang terjerat kasus ini setelah pengadilan memutuskan Gamal dan Alaa bersalah atas kasus proyek gas Mesir dengan Israel.
Keduanya harus mendekam di dalam penjara selama empat tahun lamanya.Mubarak awalnya dipenjara di Penjara Taurat di Kairo pada 2011, namun kemudian dipindahkan ke rumah sakit militer di Maadi, Kairo karena sakit.
Meski dinyatakan tidak bersalah, Mubarak tetap masih harus mendekam di dalam tahanan mengingat dirinya tengah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun atas kasus penggelapan dana publik yang menjeratnya. Namun, Farid Al Deeb, pengacara Mubarak mengatakan kepada AFP bahwa mantan pemimpin Mesir itu bisa segera dibebaskan berdasarkan undang-undang baru Mesir yang dapat membebaskan para tahanan setelah menjalani dua per tiga masa hukuman. Mubarak telah memenuhi pasal itu.
"Mubarak sudah menjalani dua per tiga dari masa hukumannya terhitung sejak ditahan pada awal 2011," kata Deeb.