Senin 01 Dec 2014 14:18 WIB

Pembahasan Revisi UU MD3 Kemungkinan Mundur

Rep: C73/ Red: Bayu Hermawan
Sidang Pari Purna DPR-RI
Sidang Pari Purna DPR-RI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR dari fraksi PAN, Yandri Susanto, mengatakan pembahasan revisi UU MD3 kemungkinan akan mundur. Hal itu karena badan legislatif (Baleg) baru akan mendengar usulan DPD, sementara sebelumnya pembahasan ditargetkan selesai sebelum masa reses 5 Desember.

"Bisa jadi ada pengunduran waktu. Waktu kan tinggal beberapa hari lagi. Tapi menurut saya sih mundur atau tidaknya pembahasan, esensinya kan sudah kena. Sudah sepakat kedua belah pihak. Semua sudah masukkan nama ke komisi. Sudah jalan," kata Yandri, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/12).

 

Ia mengatakan, hari ini Baleg akan mengadakan rapat dengan DPD untuk mendengarkan usulan dari DPD terkait revisi UU MD3. Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengharuskan melibatkan DPD dalam pembahasan undang-undang.

 

Terkait dengan pembahasan revisi dimasukkan atau di luar Prolegnas, ia mengatakan hal itu akan diputuskan di paripurna nanti.

"Apakah mau pakai pasal 23 soal urgensi nasional itu atau tidak. Sekarang kami menindaklanjuti hasil dari paripurna minggu kemarin, yang menyepakati bahwa DPD harus dilibatkan," jelasnya.

Yandri melanjutkan, revisi UU MD3 tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan serampangan. Menurutnya, pembahasan revisi harus mendengarkan usulan semua pihak. Hal itu agar, UU yang dihasilkan tidak cacat prosedural.

 

Ia menambahkan, semua pihak sudah sepakat untuk segera bekerja di setiap komisi dan alat kelengkapan. Karena itu, sampai sekarang tidak ada penambahan pasal lain. Namun demikian, ia mengatakan akan mendengarkan dahulu masukkan dari DPD.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement