Selasa 02 Dec 2014 00:00 WIB

JK: Pembebasan Pollycarpus Sesuai UU

Rep: Agus Raharjo/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pollycarpus
Foto: foto : Septianjar Muharam
Pollycarpus

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pembebasan terdakwa pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Pollycarpus menuai berbagai kecaman. Pemerintahan Joko Widodo dituntut untuk memenuhi janjinya mengusut tuntas kasus pelanggaran HAM di Indonesia. 

Pembebasan bersyarat Pollycarpus dinilai melanggar HAM. Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pembebasan Pollycarpus oleh pengadilan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Sedangkan penegakan HAM mensyaratkan sesuai UU yang berlaku.

"HAM itu syaratnya harus sesuai UU," kata dia di Jakarta, Senin (1/12).

Menurutnya, setiap orang berhak menjalani hukuman atau tidak menjalani hukuman sesuai UU. Kalau dalam UU mengatakan Pollycarpus boleh dibebaskan bersyarat tapi tidak dilepaskan maka pengadilan justru dituduh melanggar UU. Jadi, tegas JK, solusi dari persoalan ini adalah dengan menguji UU yang berlaku.

"Kalau sesuai UU yang kita lihat perkembangannya diujinya nanti di UU," imbuh JK.

JK menambahkan, pemerintah tidak dapat melakukan intervensi pada pengadilan. Sebab, wilayah pembebasan ini murni dari keputusan pengadilan berdasarkan UU. Namun, pemerintah tetap akan mengupayakan mengusut pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement