REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Dermaga Sabang, Heru Sulaksono, dituntut 10 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, perbuatan mantan Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatra Utara dan Aceh itu memenuhi unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
Tidak hanya itu, perbuatan terdakwa dalam proyek tersebut juga secara sah dan meyakinkan menyebabkan kerugian negara.
"Oleh karenanya, kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda 600 juta subsidair 6 bulan kepada Terdakwa," kata JPU dari KPK, Riyono, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (1/12).