REPUBLIKA.CO.ID, BANGKALAN -- Wakil Ketua DPRD Bangkalan, Jawa Timur Abdurrahman menyatakan, Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron memang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya memang mendengar adanya penangkapan itu, tapi saya tidak mengetahui secara langsung," kata Abdurrahman di Bangkalan, Selasa (2/12).
Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron yang juga mantan Bupati Bangkalan dua periode, ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) sekitar pukul 00.30 WIB, Selasa (2/12) dini hari di rumahnya di Jalan Raya Saksak, Kecamatan Kota Bangkalan.
Menurut Wakapolres Bangkalan, Kompol Yanuar Herlambang operasi OTT itu dipimpin oleh AKBP Novel Baswedan, dan dalam penangkapan itu tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain berupa koper ukuran besar berisi sejumlah uang, tas ukuran besar yang berisi uang dan surat berharga.
Petugas melakukan penggeledahan di rumah Fuad Amin sekitar 30 menit, dan selanjutnya pada pukul 01.00 WIB, mantan Bupati Bangkalan itu dibawa tim KPK ke Jakarta.
"Ada sebanyak satu pleton Sabhara Polres Bangkalan, satu Unit Sat Intel dan satu unit Sat Reskrim yang ikut mengamankan di sekitar TKP pada penangkapan dini hari tadi itu," ungkap Yanuar Herlambang.
Beberapa anggota DPRD Bangkalan menyatakan, belum mengetahui secara pasti kasus yang menjerat Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron itu. Namun, menurut sumber di Mapolres Bangkalan, itu terkait migas.