Rabu 03 Dec 2014 03:32 WIB

Pemkab Sidak Makanan yang Mengandung Bahan Berbahaya

Rep: C67/ Red: Winda Destiana Putri
Mi basah yang mengandung formalin (ilustrasi).
Foto: IST
Mi basah yang mengandung formalin (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Tim terpadu pemantauan bahan berbahaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melakukan inspeksi mendadak ke beberapa pasar di Sleman. Tim merupakan gabungan dari beberapa Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD).

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Sleman, Pustopo mengatakan, pemantauan ke beberapa pasar untuk melakukan pengecekan adanya indikasi bahan berbahaya seperti formalin di sejumlah produk. Menurutnya, jika produk terdapat indikasi adanya bahan berbahaya tidak akan langsung dilakukan penyitaan.

"Akan ditelusuri asal produksinya," ujar Pustopo, Selasa (2/12) kepada wartawan di Pasar Sleman, Yogyakarta.

Ia menjelaskan, setelah diketahui asal produksinya akan berkoordinasi dengan instansi terkait tempat asal produk tersebut. Ia mencontohkan, mie basah yang terindikasi mengandung bahan formalin. Untuk itu, apabila terbukti mengandung bahan formalin akan berkoordinasi denga Disperidagkop Magelang.

Sementara untuk produk yang kadaluarsa, kata Pustopo juga tidak langsung dilakukan penyitaan. Ia hanya meminta kepada penjual untuk tidak menjualnya. Pedagang yang produknya sudah kadaluarsa, lanjut Pustopo, mengaku akan mengembalikan produk tersebut ke suplayer.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman, Mafilindati Nuraini yang juga ikut dalam sidak tersebut menemukan produk teh yang sudah kadaluarsa. Selain itu, ia juga menemukan produk tepung bumbu yang juga kadaluarsa. Karena itu, ia langsung meminta untuk tidak memajangkan lagi kedua produk tersebut.

"Kadaluarsanya lama, satu tahun," ujar Mafilindati, Selasa (2/12) di Pasar Sleman.

Tim terpadu pemantauan bahan berbahaya terdiri dari Disperindagkop, Dinkes dan Dinas Pasar. Selain itu, dalam sidak kali ini juga melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dalam kesempatan tersebut, setiap SKPD menyebar ke seluruh pasar dan melakukan pemantaun sesuai dengan tugasnya masing-masing. Setelah itu, produk yang diduga mengandung bahan berbahaya langsung dilakukan tes laboratorium.

Beberapa produk yang dilakukan ters laboratorium yaitu, mie basah, rengginang dan kerupuk. Hasilnya, mie basah positif mengandung bahan formalin. Sedangkan kerupuk dan rengginang mengandung bahan pewarna. Tim melakukan sidak ke tiga pasar yaitu, Pasar Sleman, Tempel, dan Pakem.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement