REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan Fuad Amin Imron diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (3/12). Fuad nampak percaya diri (pede) ketika turun dari mobil tahanan KPK yang membawanya.
Fuad tiba di gedung KPK tepat pukul 12.50 WIB. Mengenakan baju putih bergaris lengan pendek dan setelan celana bahan serta lengkap dengan rompi oranye khusus tahanan KPK. Ditambah dengan hanya menggunakan sandal selop yang nampak terlihat santai.
Mantan bupati Bangkalan dua periode itu bahkan tersenyum pede dengan mengacungkan jempolnya saat disorot kamera oleh awak media. Sementara di tangan kirinya nampak sebendel berkas yang digenggam. Fuad sempat mengucapkan dua kata saat berjalan masuk menuju gedung.
"Pasti, pasti," katanya menanggapi pertanyaan wartawan seputar bantuan hukum dari Partai Gerindra. Nampaknya Fuad percaya diri akan diberi bantuan hukum oleh partai yang mengantarnya menuju kursi ketua DPRD itu.
Fuad Amin merupakan mantan bupati Bangkalan dua periode yakni 2003-2008 dan 2008-2013 sebelum menjabat sebagai ketua DPRD Bangkalan 2014-2019. Fuad Amin saat ini juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bangkalan.
Fuad saat ini mendekam di tahanan KPK atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji yang berkaitan dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Kabupaten Gresik dan di Desa Gili Timur Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur yang menjerat Fuad Amin. Sebagai penerima, Fuad dikenakan sangkaan pasal 12 huruf a dan b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.