Rabu 03 Dec 2014 18:46 WIB

Poempida Pastikan tak akan Pindah Partai

Rep: C62/ Red: Indira Rezkisari
Poempida Hidayatullah
Foto: Dok Republika
Poempida Hidayatullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan politisi Partai Golkar Poempida Haidayatulloh mengatakan sudah mengirimkan surat kepada Mahkamah Partai Golkar. Surat dikirimkan pada tanggal 20 November 2014 yang tujuannya agar Poempida bisa aktif kembali sebagai kader di partai Golkar.

Berhubungan dengan surat itu Poempida juga telah mencabut segala gugatan hukum yang ditujukan kepada Ketua Umum Aburizal Bakrie dan DPP Partai Golkar. Ia memberi pertimbangan silaturahmi dan soliditas partai harus menjadi agenda penting bagi setiap kader Partai Golkar.

"Mengenai masalah keputusan biarlah surat tersebut yang menjawab semua pertanyaan yang ada. Agar segala sesuatunya dinilai sesuai dengan adanya," kata Poempida kepada wartawan di kawasan Kuningan Jakarta, Rabu (3/12).

Poepimda mengatakan tidak ber‎masalah jika Mahkamah Partai Golkar memutuskan untuk tidak menerima dirinya sebagai kader Partai Golkar. Poempida mengatakan, kalau dia tidak diterima lagi oleh Presiden Golkar, diarinya akan fokus kepada pekerjaan sebagai pengusaha dan mengurusi bisnisnya yang selama ini terbengkalai.

"Karena tidak salah juga saya tidak ada di dalam partai," ujarnya.

‎Sesuai dengan prinsip hidup dalam berpolitik, kata Poempida, perjuangan itu harus berdasarkan jihad fisabilillah. Jadi perjuangan itu untuk menuju kebenaran dan melawan kebatilan, tapi tidak perlu dengan pindah partai.

"‎Artinya bahwa komitmen saya tetap di partai Golkar berdasarkan prinsip saya satu hidup satu partai,"‎ katanya.

‎Saat ini, pertempuran politik ketika pemilihan presiden sudah selesai. Seharusnya perbedaan pendapat pada saat pilpres berakhir juga. "Saya ingin Golkar bersatu kembali demi memenangkan pemilihan 2019 tanpa ada tuntutan dan pecat memecat‎ antara kader," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement