REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kandidat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Roby Arya Brata, mengatakan jika terpilih ia akan membentuk Dewan Pengawas KPK.
"Saya akan konsisten, Dewan Pengawas KPK harus dibentuk. Saya sudah memikirkan desain dari Dewan Pengawas ini," kata Roby, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/12).
Dalam bayangannya, dewan pengawas nantinya bertugas mengawasi pimpinan KPK agar tidak menyalahi wewenangnya, tidak berpolitik, dan tidak tebang pilih terhadap koruptor.
Ia mengatakan, sebagaimana pasal 9 UU tentang KPK menyebutkan suatu kasus bisa diambil alih dalam enam kondisi. Namun, menurutnya, jika pelanggaran itu dilakukan oleh pimpinan KPK, harus ada dewan yang menindak. Karena itulah menurutnya, harus dibentuk Dewan Pengawas KPK.
Selain itu, Roby mengatakan memiliki ide besar dalam upaya pemberantasan korupsi. Ia mengusulkan untuk dibentuknya pengawas internal, di setiap lembaga kementerian atau provinsi. Pengawas tersebut menurutnya, dibentuk dan digaji oleh KPK.
Jika itu dibentuk, Roby menjamin 70 persen fungsi pencegahan korupsi bisa dilaksanakan. Hal itu menurutnya, seperti dalam bentuk pengawasan pengadaan barang dan jasa, rekruitmen, dan institusi akan lebih kredibel.