Kamis 04 Dec 2014 11:35 WIB

Eksekusi Terpidana Mati Tunggu Surat Jaksa Agung

hukuman mati (ilustrasi)
hukuman mati (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menunggu surat Jaksa Agung terkait pelaksanaan eksekusi atas lima terpidana hukuman mati yang telah memiliki keputusan hukum yang tetap dan grasi maupun amnestinya telah ditolak.

"Ada 64 terpidana hukuman mati dari berbagai negara dan juga WNI, nanti yang dieksekusi adalah lima orang yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Kamis (4/12) usai bertemu Presiden Joko Widodo.

Pelaksanaan eksekusi terhadap lima terpidana tersebut, menurut Menko Polhukam, akan dilaksanakan pada Desember ini namun menunggu surat dari Jaksa Agung terkait proses pelaksanaannya.

"Nanti dari Jaksa Agung akan jelaskan siapa saja lima ornag itu. Eksekusi ini tunggu surat dari Jaksa Agung," katanya.

Tedjo Edhy mengatakan pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk dari penegakan hukum sesuai aturan yang ada.

"Ini bukan perintah presiden tapi presiden memerintahkan untuk melaksanakan proses hukum secara benar. Artinya pemerintah memenuhi janji penegakan hukum," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement