REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai hasil Musyawarah Nasional (munas) IX Bali menilai Munas IX Ancol yang digagas kubu Agung Laksono Cs di Bali bersifat ilegal. Dia meminta pelaksana Munas IX Ancol membubarkan diri dan kader Golkar yang terlibat kembali kepada aturan organisasi partai.
"Tidak ada kata terlambat. Segera kembali pada jalan konstitusi," kata Wakil Ketua Umum DPP Golkar, Ade Komaruddin dalam jumpa pers di Jakarta, Ahad (7/12).
Ade mengatakan DPP Golkar masih membuka pintu islah bagi kader yang telah melanggar aturan partai. Menurutnya DPP tidak akan mengakui Munas IX Ancol yang digagas presidium penyelamat partai.
"Kembalilah ke pangkuan Partai Golkar," ujarnya.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI ini juga berharap anggota fraksi yang terlibat Munas IX Ancol kembali membesarkan partai. Menurutnya Golkar membutuhkan sinergi yang kuat untuk bisa memenangkan pemilu 2019.
"Menyatupadukan, membesarkan dan memenangkan pemilu 2019 yang akan datang," kata Ade.
Sejumlah anggota Fraksi Golkar yang terlibat Munas IX Ancol diantaranya: Agus Gumiwang Kartasasmita, Agun Gunandjar Sudarsa, dan Zainuddin Amali. "Teman-teman Fraksi Partai Golkar di sana yang kami identifikasi hanya dua atau tiga orang," ujar Ade.