REPUBLIKA.CO.ID,MAGETAN--Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) cabang Kabupaten Magetan, Jawa Timur menyatakan keberatan atas surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tentang pelarangan rapat di hotel.
"Kami semua keberatan dengan aturan tersebut. Menyikapi hal itu, kami sudah berkoordinasi dengan PHRI Jatim untuk bersama-sama mendatangi Kemenpan di Jakarta. Kami ingin aturan itu dievaluasi," ujar Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Cabang Magetan Sutrisno, Senin (8/12).
Ia mengatakan, pihaknya meminta pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan tersebut. Sebab, dapat merugikan pengelola hotel.
Menurut dia, selama ini pendapatan PHRI didominasi dari sewa pihak pemerintah untuk kegiatan rapat. Perbandingan hasilnya adalah 30 persen berasal dari wisatawan dan 70 persen dari pihak pemerintah.
"Kami memiliki tanggungan operasional hotel dan pajak. Bagaimana kami bisa membayarnya jika pemerintah tidak boleh menyewa hotel kami," kilah dia.
Sebelumnya, MenPAN-RB menerbitkan surat edaran kepada seluruh kementerian/lembaga untuk tidak melaksanakan rapat di hotel sebagai salah satu upaya penghematan anggaran negara.
Aturan pelarangan PNS menggelar kegiatan di hotel itu mulai berlaku 1 Desember 2014. MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi bahkan sudah menyiapkan sanksi jika PNS melanggar.