REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, Senin (8/12). Mahfud diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang.
Tokoh dari Bangkalan Madura, Jawa Timur itu tiba di gedung KPK pukul 13.05 WIB. Mengenakan baju batik lengan panjang, Mahfud datang berjalan kaki dari arah timur gedung KPK. Dia enggan berkomentar kepada wartawan saat ditanya kapasitas kedatangannya ke KPK.
"Cuma diskusi, cuma diskusi," kata Mahfud sambil terus berjalan ke lobi gedung dan langsung menuju meja resepsionis, Senin (8/12).
Tetapi, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Mahfud diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bonaran. "Beliau diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RBS (Raja Bonaran Situmeang)," ujar Priharsa.
Seperti diketahui, KPK telah menahan Bonaran sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap. KPK menetapkan Bonaran sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2014 dalam pengembangan dugaan suap di MK dengan terdakwa Akil Mochtar.
Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
Dalam surat dakwaan Akil Mochtar, Akil disebut menerima uang Rp 1,8 miliar dari Bonaran Situmeang dalam perkara sengketa pemilukada Kabupaten Tapanuli Tengah di MK.