Selasa 09 Dec 2014 10:16 WIB

MUI: Perlu Usut Kristenisasi Secara Hukum

Rep: C14/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua MUI bidang fatwa, Maruf Amin (tengah).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua MUI bidang fatwa, Maruf Amin (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kristenisasi yang marak terjadi belakangan ini sering kali hanya diselesaikan melalui dialog atau proses informal lainnya. Misalnya, kristenisasi pada 2008 lalu di kawasan Sentul City, Bogor, Jawa Barat.

Aksi penyiaran agama tersebut hanya diakhiri dengan ratifikasi Piagam Sentul oleh warga setempat dan pihak Sentul City. Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin, penyelesaian masalah kristenisasi mesti dilakukan secara tegas sehingga tidak berulang lagi di kemudian hari. Artinya, perlu penegakan hukum sebagai jalan penyelesaian utama.

Sebab, ungkap KH Ma'ruf Amin, kristenisasi telah melanggar aturan yang berlaku, yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Pasal 4 Tahun 1979.

“Dalam penyiaran agama itu ada aturannya. Makanya, kita mesti kembali pada SKB itu,” ujar KH Ma'ruf Amin saat dihubungi, Selasa (9/12) di Jakarta. Selanjutnya, KH Ma'ruf Amin menekankan, pentingnya mengusut tuntas setiap aksi kristenisasi yang terjadi di Tanah Air.

Sebab, aksi kristenisasi jelas-jelas telah melanggar aturan bahwa baik pendakwah maupun masyarakat yang didakwahi mesti seagama. Oleh karena itu, kata KH Ma'ruf Amin, pemerintah mesti menegaskan kembali aturan yang berlaku. Caranya, dengan mengutamakan proses hukum tinimbang proses dialog informal sebagai penyelesaian masalah kristenisasi.

“Itu dari segi pemerintah. Kalau untuk pencegahan (kristenisasi), perlu upaya dari masyarakat sendiri,” ungkap KH Ma'ruf Amin, Selasa (9/12).

Dia menilai, kristenisasi dapat ditangkal sedini mungkin bila masyarakat sungguh-sungguh bersatu dalam membentengi akidah umat Islam. Maka, kalangan pemuka umat Islam mesti melakukan pendidikan dan penerangan secara internal kepada kaum Muslim Indonesia.

Di satu sisi, KH Ma'ruf Amin menuturkan, mereka seyogianya tidak henti menyampaikan kepada pemerintah untuk mengawasi penerapan aturan SKB terkait penyiaran agama. Demikian pula, di sisi lain kalangan pemuka agama Islam bekerja sama dengan tokoh setempat untuk membina hubungan antarumat yang harmonis.

“Ini juga dilakukan oleh MUI,” ujar KH Ma'ruf Amin, Selasa (9/12).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement