REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Agus Rianto mengatakan, angka anggota Polri yang ditindak terkait pelanggaran etik, disiplin maupun hukum cenderung fluktuatif setiap tahun.
"Kalau disiplin biasanya mangkir, tidak masuk kerja, yang banyak itu. Etika juga sama, tidak masuk dinas lama, misalnya 30 hari berturut-turut," kata Agus kepada ROL, Selasa (9/12).
Berdasarkan data yang didapat ROL dari Divisi Profesi Pengamanan (Propam) Polri, jumlah pelanggaran hukum atau pidana terhadap anggota Polri pada tahun 2009 mencapai 1.116 (2010), 397 (2011), 171 (2012), dan 577 (2013). Sedangkan untuk tahun 2014, menurut Agus akan dirilis beberapa hari lagi.
Dari data tersebut, angka penindakan terhadap anggota yang melakukan penganiayaan cenderung selalu paling tinggi, yaitu 212 (2009), 172 (2010), 55 (2011). Sedangkan, pada tahun 2013, penindakan terhadap anggota Polri yang menyalahgunakan narkoba menempati peringkat paling tinggi dengan angka 185 dan penganiayaan di urutan kedua dengan 96 kasus. Pada tahun 2012, pelanggaran lain-lain menempati urutan teratas dengan angka 89 disusul oleh penganiayaan di angka 82.
Untuk jumlah pelanggaran disiplin, pada tahun 2009 terdapat 5.881 kasus, 6.900 (2010), 4.015 (2011), 4451 (2012), dan 3.153 (2013). Tindakan melakukan hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau kepolisian menempati urutan teratas pelanggaran dengan angka mencapai 13.138. Menyusul di bawahnya pelanggaran meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan (mangkir) dengan angka 2.085.
"Jadi, mereka yang terbukti bersalah, disidang kode etik, kemudian dikeluarkan rekomendasi. Ada beberapa rekomendasi, salah satunya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," ujar Agus.
Agus menyebutkan, setiap tahun, jumlah personil yang terkena PTDH mencapai angka lebih dari seratus dari seluruh Polda se-Indonesia. Setiap tahunnya, lanjut Agus, angka tersebut selalu mengalami fluktuasi. "Apa saja jenis pelanggarannya, jenis rekomendasi keputusannya apa ada di Perkap (Peraturan Kapolri) nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri," kata Agus.