Rabu 10 Dec 2014 14:43 WIB

JK Tegaskan tak Tanggung Ganti Rugi Lapindo

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Jusuf Kalla
Foto: Republika/ Wihdan
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan pemerintah tak akan menanggung ganti rugi kepada korban terdampak lumpur Lapindo. JK menjelaskan saat ini PT Minarak Lapindo Jaya bukan membayar ganti rugi, melainkan melakukan jual beli tanah.

"Tidak, pemerintah tidak pernah menanggung, itu bukan ganti rugi. Itu pembelian tanah. Jadi Lapindo tetap membayar. Itu perdata. Jadi bukan ganti rugi, salah itu," jelas JK di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu (10/12).

JK sebelumnya menjelaskan pemerintah belum memiliki anggaran untuk membeli aset PT Minarak Lapindo Jaya sebesar Rp 781 miliar. "Saya belum tau darimana dana pemerintah membayar itu," katanya, Selasa (9/12). 

Selain itu, JK juga mengatakan pemerintah belum mengalokasikan dana tersebut dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2015. Menurut JK, pemerintah tak dapat mengambil alih transaksi ganti rugi Lapindo lantaran kasus ini merupakan soal jual beli tanah.

"Lapindo itu bukan ganti rugi, tapi jual beli tanah, itu Lapindo itu membeli tanah rakyat dengan harga yang cukup tinggi. Jadi karena itu transaksi tidak mungkin transaksi diambil pemerintah," jelasnya.

Dengan membeli tanah warga sebesar tiga hingga empat kali lipat, Lapindo pun dapat memiliki lahan hingga 1000 hektar luasnya. JK mengatakan, hingga kini PT Minarak Lapindo Jaya masih memiliki utang pembayaran lahan sebesar Rp 780 miliar.

Sebelumnya, pemerintah disebut akan membeli aset milik PT Minarak Lapindo Jaya agar dapat segera membayarkan utangnya kepada warga terdampak lumpur. 

Selama ini, diketahui PT Minarak Lapindo Jaya telah membayar sebagian besar kewajiban pembayaran ganti rugi sebesar Rp 3,8 triliun. Namun, perusahaan tersebut masih belum membayar utang sebesar Rp 781 miliar. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement