REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga Dewan Pers Nezar Patria mengatakan, karya jurnalistik karikatur yang menyeret Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat (MS) menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama tidak melanggar kode etik jurnalistik.
"Sejauh ini belum terlihat ada pelanggaran kode etik," kata Nezar saat dihubungi Republika, Kamis (11/12). Ia menuturkan, memang kasus yang menimpa MS sebagai penanggung jawab produk jurnalistik The Jakarta Post ini menjadi multi tafsir.
Menurut Nezar, karikatur yang dipublikasikan oleh The Jakarta Post itu didapat dari media luar negeri. Dan itu, kata dia, mengandung unsur opini. "Itu berupa opini," tegasnya. Namun, sambung dia, hal yang disayangkan The Jakarta Post tidak sensitif dengan norma agama yang ada saat mempublikasikan karikatur tersebut.
Lebih jauh, kata Nezar, karikatur itu tidak mengandung unsur penistaan agama. Karena itu, ujar dia, Dewan Pers akan berkordinasi dengan Polri untuk mengatasi kasus ini. Sebab, kata dia, Dewan Pers dan Polri memiliki MOU terkait permasalahan jurnalistik.
Sebelumnya, Dewan Pers menyesalkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang telah menetapkan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat (MS) sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Dan Dewan Pers menegaskan, kasus yang menimpa MS merupakan kasus yang terkait dengan produk jurnalistik.