REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Peraturan Kapolri (Perkap) terkait Jilbab Polisi Wanita (Polwan) semestinya lahir dari kesadaran Kapolri sendiri.
"Jangan hanya formalitas atau sekadar merespon reaksi publik yang jatuhnya jadi pencitraan," ujar Juru Bicara Muslimah Ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia Iffah Ainur Rochmah, Jumat (12/12).
Dilanjutkan Iffah, Perkap tersebut memang harus segera disahkan mengingat Hak Asasi Manusia (HAM) dan keberagamaan seseorang sudah selayaknya dipenuhi.
"Karena itu memang haknya Muslimah," ujarnya.
Persoalan seragam jilbab, menurutnya, tidak sesederhana seperti seseorang meminta anggaran untuk membeli jilbab.
"Bahwa artinya Polwan masing-masing mendapat tunjangan Rp 25 ribu untuk jilbab, tidak sesederhana demikian, semestinya ini juga menjadi upaya dukungan dan menerapkan aturan benar dari Islam di tubuh Polri," kata dia.
Bahkan Iffah menyarankan, sebagai langkah awal, hal tersebut tidak boleh hanya berhenti pada aturan berjilbab saja, melainkan penerapan syariah Islam di tubuh Polri secara komprehensif.
"Karena Islam mengandung rahmat bagi semesta dan seisinya," jelas dia.