Sabtu 13 Dec 2014 03:00 WIB

PPP Djan Faridz Dukung Perppu Pilkada Langsung

Djan Faridz
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Djan Faridz

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pimpinan Djan Faridz memutuskan mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada).

Dukungan terhadap Perppu Pilkada merupakan salah satu dari lima keputusan Musyawarah Kerja Nasional I yang digelar tanggal 10-12 Desember 2014 di Hotel Luwansa, Jakarta.

"PPP merasa Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada dapat dipahami secara politis sebagai ikhtiar menegakkan demokrasi dan kedaulatan rakyat," kata Djan Faridz saat memberikan keterangan pers di arena Mukernas, Jumat.

Meski demikian, PPP Djan Faridz memutuskan tidak akan meninggalkan Koalisi Merah Putih yang dulu bersama-sama meloloskan UU Pilkada yang mengatur pilkada melalui DPRD, yang kemudian dibatalkan oleh Perppu yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Sementara kita masih di KMP, tapi kita berusaha menjadi kekuatan yang kuat dan penyeimbang," ujar Djan Faridz.

Dalam kesempatan itu Djan Faridz juga menyampaikan keputusan Mukernas yang menegaskan bahwa pemecatan sejumlah pengurus DPW dan DPC PPP oleh DPP PPP hasil Muktamar Surabaya tidak sah dan dianggap tidak ada.

"Kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Surabaya inkonstitusional dan tidak sah sesuai keputusan Mahkamah Partai, fatwa Majelis Syariah, dan AD/ ART partai," ujarnya.

Seluruh jajaran pengurus DPW, DPC, Ranting, Anak Ranting diminta terus merapatkan barisan dan taat AD/ART sambil menunggu putusan PTUN dan pendaftaran ke Kemenkumham. "Tetap menjalankan roda organisasi," kata Djan Faridz.

Ia mengatakan, apabila terjadi hal-hal yang melanggar aturan hukum hendaknya segera dilaporkan ke DPP PPP di Jakarta.

DPP PPP meminta pimpinan di wilayah dan cabang seluruh Indonesia mengambil sikap searah dan sejajar dengan hasil Muktamar di Jakarta.

Djan Faridz menegaskan, jajaran DPW dan DPC yang tidak mengikuti keputusan Mahkamah Partai, fatwa Majelis Syariah, dan ketetapan Muktamar VIII Jakarta akan ditindak tegas sesuai AD/ART partai.

DPP PPP mengintruksikan seluruh DPW dan DPC se-Indonesia untuk segera melaksanakan Mukerwil dan Mukercab di seluruh Indonesia dalam rangka konsolidasi organisasi, penguatan organisasi dan merapikan kepengurusan, serta mendorong sosialisasi sikap, status, dan program PPP.

Mukernas I, kata Djan, juga merekomendasikan agar pemilu yang akan datang menggunakan sistem yang lebih demokratis, tidak membuang suara rakyat, serta bisa meminimalisasi ongkos pemilu.

Mukernas I juga merekomendasikan kepada DPP dalam konteks visi dan misi kebangsaan maupun orientasi pada pembangunan kehidupan politik kenegaraan yang lebih stabil dan demokratis harus didudukkan dalam khittah dan prinsip perjuangan partai.

Dia menegaskan, PPP tetap konsisten sebagai partai amar ma'ruf nahi munkar, artinya dalam konteks kepemimpinan nasional akan terus mendorong dan mendukung segala yang baik serta mencegah dan mengkritisi dengan hikmah segala yang dianggap buruk.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement