REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR – Kepolisian Resor (Polres) Bogor Kota memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras), Senin (11/12). Penghancuran ribuan botol miras itu dilakukan di depan kantor Polres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong.
Kepala Satuan Narkoba Polres Bogor, AKP Yuni Purwanti Kusuma Dewi, mengatakan total botol miras yang dihancurkan berjumlah 5.250 botol. Botol-botol miras tersebut terdiri dari berbagai merk dan kandungan alkohol.
“Ribuan botol miras ini kami dapatkan dalam razia selama dua minggu di wilayah Kabupaten Bogor,” ujarnya, Senin (11/12).
Ia mengaku saat ini masih banyak masyarakat dengan bebas menjual dan membeli miras ilegal di warung-warung, padahal miras telah banyak merenggut korban jiwa. Selain itu, pembuatan dan penjualan miras oplosan juga banyak diresahkan warga. “Jangan sampai ada lagi korban, terutama dari kalangan remaja,” jelasnya.
Polres Bogor akan terus melakukan razia rutin untuk membatasi peredaran miras ilegal. Warga dan pemerintah setempat juga diharapkan dapat turut mengawasi demi kenyamanan bersama.