REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Kasus jamaah umrah yang terlantar di Bangkok, Thailand harus menjadi perbaikan sistem monitoring Kementerian Agama terhadap travel penyedia layanan haji dan umrah.
"Harus ada penataan ulang pada travel-travel yang menyediakan pelayan haji dan umrah agar lebih baik lagi," kata komisioner Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) KH Samsul Maarif, Selasa (16/12).
Kemenag, ujarnya, harus menindak tegas dan memberikan sanksi terhadap travel yang tidak memiliki izin resmi. Sedangkan bagi travel yang telah memiliki izin resmi harus sering ditinjau kembali.
"Banyak travel ‘nakal’ yang memanfaatkan travel resmi berizin untuk mencari keuntungan semata," kata Samsul.
Selain itu, mereka harus dimotivasi agar meningkatkan kualitas pelayanan umrah sehingga pengawasannya lebih baik.
Sebelumnya, sebanyak 240 jamaah umrah yang diberangkatkan menggunakan maskapai Thailand, Business Air terlantar karena tidak dapat melanjutkan penerbangan.
Mereka terdaftar di tiga Perusahaan Penyelenggaraan Ibadah Umroh (PPIU). Sebanyak 110 jamaah terdaftar ke PPIU Sanabil Bandung, 85 jamaah terdaftar ke Mustaqbal Cirebon, dan 45 jamaah terdaftar ke Babur Rahman Condet-Jakarta.