Selasa 16 Dec 2014 19:05 WIB

Penjualan Gedung BUMN, JK: Bisa, Tapi Harus Izin DPR

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Jusuf Kalla
Foto: Republika/ Wihdan
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno berencana menjual Gedung Kementerian BUMN. Lantaran gedung tersebut dinilai terlalu besar untuk pegawai BUMN.

Wakil Presiden Jusuf Kalla pun mengatakan penjualan gedung BUMN bisa saja dilakukan. Namun, langkah ini harus mendapatkan izin dari pemerintah dan DPR.

"Ya mungkin saja, tapi artinya belum kita bicarakan," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa (16/12).

Meskipun begitu, JK mengaku belum mengetahui terkait wacana penjualan gedung BUMN ini. "Saya belum tau itu, tapi itu wacana. Kalau dia mau jual betul dia harus izin pemerintah, presiden atau malah kalau ingin dijual begitu harus izin DPR diatas 100 miliar," jelas JK.

Ia menjelaskan, jika memang penjualan gedung BUMN ini akan dilakukan, maka harus meminta izin kepada DPR terlebih dahulu. Hingga saat ini, rencana yang dilontarkan oleh Rini Soemarno ini juga belum dibicarakan dengan pemerintah.

Sebelumnya, Rini mengatakan rencana penjualan gedung kementeriannya dilakukan untuk efisiensi biaya operasi gedung kementerian. Jika gedung BUMN ini telah terjual, maka ia pun berencana akan menyewa gedung yang lebih kecil.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement