REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Blok Koalisi Merah Putih (KMP) yang mendeklarasikan diri sebagai oposan pemerintah, beberapa kali sempat mewacanakan pemakzulan terhadap presiden. Sebagai contoh adalah ketika pemerintah menaikan harga BBM bersubsidi beberapa waktu ke belakang.
Meski begitu, dalam konfigurasi politik saat ini, pemakzulan hampir mustahil dilakukan. Pendapat tersebut dikemukakan pakar tata negara Mahfud MD dalam seminar membahas dinamika ketatanegaraan Indonesia kontemporer, di Surabaya, Selasa (16/12).
Menurut Mahfud, pemerintah, khususnya presiden tidak perlu khawatir akan terjadinya pendakwaan (impeachment) yang menjadi syarat pemakzulan atau pemberhentian masa jabatan. Mahfud berpendapat, selain syarat-syarat substansinya tidak mudah, syarat-syarat proseduralnya juga sangat sulit.
Mahfud menjelaskan, tidak sembarang kesalahan, apalagi sekedar kebijakan, yang dilakukan presiden atau wakil presiden bisa dijadikan alasan pendakwaan. Mengutip Pasal 7A UUD 1945, menurut Mahfud, presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, antara lain, melalui pendakwaan, jika melakkukan pelanggaran hukum tertentu.
"Itu adalah penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan keadaan lain yang membuktikan bahwa presiden dan wakil presiden tidak memnuhi syarat mengemban jabatan," ujar Mahfud di hadapan ratusan hadirin yang merupakan para pengajar hukum tata negara.
Selain itu, menurut Mahfud, ada sejumlah kondisi lain presiden bisa didakwa, yakni kehilangan kewarganegaraan serta kehilangan ingatan. “Jadi kalau presiden hanya menaikan BBM, menaikan tarif dasar listrik, membongkar pasar, merombak kabinet secara tiba-tiba, tidak dapat dikenakan impeachment,” kata Mahfud.
Secara prosedural, menurut Mahfud, syarat pendakwaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam konfigurasi saat ini hampir tidak bisa dipenuhi. Menurutnya, pendakwaan terhadap presiden harus melalui sidang DPR yang dihadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 jumlah anggota.
"Dengan pendukung KMP saat ini berjumlah 207 orang, sudah tidak mungkin KMP bisa melakukan impeachment, karena ketidakhadiran 186 pendukung KIH dapat membatalkan syarat impeachment," kata Mahfud.