Rabu 17 Dec 2014 13:30 WIB

Kebijakan Malaysia Naikkan Visa Bagi TKI Diprotes

 Calon tenaga kerja Indonesia (CTKI) memanggul anaknya yang masih balita didampingi istrinya saat tiba di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (27/10). (Antara/M Rusman)
Calon tenaga kerja Indonesia (CTKI) memanggul anaknya yang masih balita didampingi istrinya saat tiba di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (27/10). (Antara/M Rusman)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengurus Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) memprotes keras kebijakan Pemerintah Malaysia yang menaikkan biaya urus visa luar negeri bagi TKI dan pelajar dari Rp55.000 (RM15.00) menjadi Rp827.000 (RM220.00+10 persen PPN).

"Kalau terjadi perubahan seperti ini seharusnya ada pembicaraan antarpemerintah melalui 'Joint. Working Group' (JWG), pemerintah Malaysia tidak bisa mengambil keputusan sepihak," kata Humas Apjati Marlinda Irwanti di Jakarta Rabu.

Marlinda mengatakan Malaysia telah mengambil keputusan sepihak untuk menaikkan biaya visa bagi TKI dan pelajar padahal Indonesia dan Malaysia menjalin nota kesepahaman JWG guna membahas soal segala perubahan kebijakan.

Marlinda menyebutkan Malaysia juga mengubah prosedur pengurusan visa bagi TKI dan pelajar melalui pihak ketiga PT Omni Sarana Cipta. Padahal sebelumnya segala pengurusan visa dilakukan di Kedutaan Besar (Kedubes) Malaysia untuk Indonesia.

"Namun berdasarkan surat dari Kedubes Malaysia untuk Indonesia itu pengurusan visa diambil alih pihak ketiga dari swasta," ujar Marlinda.

Marlinda menyatakan pengurusan visa melalui pihak swasta berpotensi terjadi penyalahgunaan karena data TKI dan pelajar merupakan dokumen negara yang harus dirahasiakan. Marlinda mengungkapkan alasan Pemerintah Malaysia menaikkan biaya dan menunjuk pihak swasta karena memberlakukan "one stop center" untuk memudahkan proses mengurus visa namun fakta di lapangan hal itu justru mempersulit.

Terkait hal itu, Apjati akan melayangkan surat edara dari Kedubes Malaysia itu kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Selanjutnya, Apjati mendesak pemerintah Indonesia mengambil sikap tegas terhadap kebijakan sepihak dari Malaysia tersebut.

"Jika pemerintah Malaysia tetap menaikkan biaya visa maka pemerintah Indonesia harus moratorium TKI," tegas Marlinda. Apjati mencatat jumlah TKI informal dan formal yang berangkat kerja di Malaysia mencapai 10.000 orang per bulan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement