REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Perampokan yang terjadi di taksi tidak berkaitan dengan grup taksi express. Kejahahatan tersebut dilakukan oleh pengemudi taksi dari perusahaan lain. “Jadi bukan dari pihak express group,” jelas kuasa hukum express group, Berman Limbong, saat dihubungi, Rabu (17/12).
Berman menegaskan pihaknya sama sekali tidak terkait dengan aksi kejahatan yang dikecam banyak orang itu. Kejahatan tersebut menurutnya sangat meresahkan masyarakat. Si pelaku, menurutnya, harus dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Aksi ini sangat dikecam tentunya,” imbuh Berman.
Dia menyatakan kejahatan ini adalah ulah si pelaku dan komplotannya. “Mulai dari tertangkapnya pelaku sampai sekarang praktis keterlibatan kami tidak ada,” imbuhnya. Pihaknya merasa dirugikan dengan adanya kasus perampokan ini. “Kami tidak ingin seperti ini,” imbuhnya.
Kepolisian telah menangkap tiga perampok yang beberapa waktu lalu beraksi dengan menggunakan taksi putih. Tiga orang itu bekerja sama untuk menggasak harta-benda korban yang terjebak menaiki taksi mereka. Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto menjelaskan modus perampokan ini. Mulanya salah satu pelaku, yaitu Sutrisno, 41 tahun, mengendarai taksi untuk mencari penumpang. "Di dalam bagasi, ada tersangka lain yang bisa masuk ke ruang penumpang," katanya.
Pihaknya berhasil menangkap tiga pelaku perampokan tersebut. Mereka adalah Edwarsyah Jaya alias EED, Sutrisno alias ST, dan Agus Supriyanto alias AS. "AS dan ST mengaku sebagai sopir taksi perusahaan Blue Bird," ujarnya. Barang bukti yang diamankannya adalah baju seragam dan juga kartu identitas sopir Bluebird milik tersangka Sutrisno.