REPUBLIKA.CO.ID,BRUSSELS -- Uni Eropa sementara telah menghapus Hamas dari daftar hitam organisasi teroris. Langkah itu muncul setelah sebuah petisi yang diajukan Hamas ke pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR).
Hamas menyatakan bahwa Uni Eropa menunjuk Hamas sebagai organisasi teroris berdasarkan informasi yang diberikan oleh AS. Peraturan Uni Eropa mengharuskan untuk menggunakan bukti sendiri untuk mengkategorikan organisasi teroris.
Oleh karena itu, Pengadilan Eropa Keadilan (ECJ) telah menghapus Hamas dari daftar teror untuk memberikan Uni Eropa jendela waktu untuk membangun kembali kasus yang lebih kuat terhadap kelompok militan. ECJ berpendapat bahwa keputusan menempatkan Hamas dalam daftar teror didasarkan pada "imputations faktual berasal dari pers dan internet" tidak berdasarkan keputusan hukum, dikutip ibt times, Rabu (17/12).
Hamas, yang menguasai Jalur Gaza, telah dimasukan ke organisasi teroris oleh UE pada 2003 setelah upaya diplomatik yang dipimpin oleh Israel dan Amerika Serikat. Meskipun Hamas kemungkinan akan memerankan putusan sebagai kemenangan, pejabat Uni Eropa telah menyatakan bahwa sikap mereka terhadap kelompok tidak berubah.