Kamis 18 Dec 2014 22:57 WIB

Lapindo Diberi Waktu 4 Tahun Ganti Uang Negara

Rep: C54/ Red: M Akbar
Basuki Hadi Muljono
Foto: www.tataruangindonesia.com
Basuki Hadi Muljono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah akan mengucurkan dana talangan Rp 781 miliar bagi korban lumpur Lapindo melalui APBNP 2015. Sebagai catatan, PT Lapindo Brantas harus mengembalikan dana tersebut dalam kurun waktu empat tahun kepada negara.

Keterangan tersebut disampaikan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Basuki Hadi Muljono usai menggelar koordinasi dengan Presiden di Istana negara, Kamis (18/12). Angka Rp 781 miliar tersebut, menurut Basuki adalah 20 persen sisa kewajiban PT Lapindo Brantas terhadap korban, yang totalnya mencapai Rp 3,8 triliun.

“Pemerintah memberikan kesempatan kepada Lapindo untuk menyelesaikan selama 4 tahun. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak melunasi sisa pembayaran kepada pemerintah, maka seluruh wilayah peta terdampak dikuasai oleh negara,” ujar Basuki dalam siaran pers yang diterima Republika dari Humas Pemprov Jawa Timur (Jatim).

Selain Menteri PU, turut menghadap Presiden Gubernur Jatim Soekarwo, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Menteri Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, Kepala Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Soelarso serta Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

Rapat koordinasi digelar seusai pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Gubernur Jatim Soekarwo sangat mengapresiasi keputusan yang diambil  Presiden Jokowi tersebut.

Menurut Soelarwo, dengan keputusan tersebut, Soekarwo berharap kerja BPLS membangun tanggul penahan lumpur tidak lagi dihalang-halangi warga. “Kalau hujan bisa meluber dan jebol, dan membahayakan masyarakat. Pemerintah Provinsi Jatim dan Kab Sidoarjo menyampaikan terima kasih kepada presiden karena telah mengambil keputusan penting demi kepentingan masyarakat Porong,” ujar Soekarwo.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement