Kamis 18 Dec 2014 23:01 WIB

Ditahan KPK, Bekas Anak Buah Jero Wacik Janji Bongkar Kasusnya

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Indira Rezkisari
Mantan Sekjen ESDM, Waryono Karyo
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Mantan Sekjen ESDM, Waryono Karyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Sekjen ESDM) Waryono Karno. Waryono merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM.

Bekas anak buah mantan Menteri ESDM Jero Wacik yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Mei 2014 itu keluar gedung KPK pukul 20.50 WIB. Dengan mengenakan rompi warna oranye khas tahanan KPK, Waryono enggan berbicara banyak. Tetapi, dia berjanji akan membongkar kasus yang menjebloskannya ke penjara tersebut.

"Iya, iya (mau bongkar). Lillahita'ala, kita apa adanya saja," ujarnya saat keluar gedung KPK, Kamis (18/12) malam.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penahanan terhadap Waryono dilakukan berdasarkan alasan obyektif dan subyektif penyidik. Tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan bisa mempengaruhi saksi serta melarikan diri.

Menurutnya, kasus ini belum berhenti pada tersangka Waryono Karno. Tetapi, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut terkait kemungkinan adanya tersangka lain. "Ini belum berhenti pada titik ini tapi terus dikembangkan," ujarnya.

Dalam kasus ini, diduga ada penggunaan anggaran di Kesekjenan Kementerian ESDM pada tahun anggaran 2012 sekitar Rp 25 miliar tentang pengadaan barang/jasa. Dari beberapa kegiatan itu, ada dugaan telah terjadi penggelembungan harga (mark-up) dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Waryono. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 11 miliar.

Dalam dua pekan terakhir, bekas anak buah mantan Menteri ESDM Jero Wacik ini hampir setiap hari diperiksa lembaga antikorupsi itu dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun, Waryono selalu bungkam saat ditanya dugaan kasus korupsi yang membelitnya.

Waryono disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP . Tersangka akan ditempatkan di rutan KPK cabang Guntur untuk dua puluh hari pertama.

Sebelumnya pada pertengahan Januari lalu, KPK juga menetapkan Waryono sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement