REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG-- PT Angkasa Pura II sepanjang tahun 2014 mengakui menerima gratifikasi sebesar Rp 372 juta. Uang sebanyak itu dari Angkasa Pura II sepenuhnya dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia PT Angkasa Pura, Harry Cahyono mengatakan gratifikasi yang diterima berbentuk uang.
" Biasanya uang gratifikasi banyak beredar ketika hari raya seperti Idul Fitri," ujar dia di sela sela diskusi tolak gratifikasi bersama KPK, Kamis (18/12). Harri menyebutkan meski gratifikasi masih ada di lingkungan Angkasa Pura II, namun pihaknya berusaha melakukan pembenahan.
"Ini berangkat dari suara masyarakat yang mengeluhkan kinerja beberapa oknum yang suka menerima gratifikasi," ujarnya. Hal ini, kata dia, bisa membuat pelayanan di bandara menjadi sulit berkembang.
Direktur Utama Angkasa Pura II, Tri S. Sunoko menyatakan beberapa hal sedang ditempuh Angkasa Pura untuk meningkatkan pelayanan. Dirinya menyebutkan satu unit itu akan mengawasi secara internal karyawan agar tak menerima gratifikasi.
Dia juga menambahkan unit itu juga melakukan upaya sosialisasi di internal perusahaan. Johan Budi SP, Deputi Bidang Pencegahan KPK, menyebutkan bahwa Angkasa Pura II merupakan institusi yang menyerahkan gratifikasi dengan nilai terbesar.
Dirinya menyatakan bahwa hal ini menunjukkan besarnya bisnis di Angkasa Pura. Dia menyebutkan KPK menindak lanjuti laporan gratifikasi Angkasa Pura dengan melakukan verifikasi." Setelah diverifikasi barulah kita uang gratifikasi kita kembalikan ke kas negara," ujar dia.
Johan menyebutkan KPK memberi apresiasi kepada institusi yang melaporkan gratifikasi kepada KPK. " Kami memberi penghargaan saat hari anti korupsi di Jogja kepada Angkasa Pura II, ujar dia