REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengamat pendidikan Darmaningtyas mengatakan penggelembungan anggaran dalam sebuah proyek merupakan hal yang wajar untuk mengantisipasi kekurangan biaya. Asalkan selisih dalam penggunaannya dilaporkan dan dikembalikan.
"Kalau selisihnya tidak dilaporkan dan juga tidak dikembalikan, itu benar-benar modus korupsi," kata Darmaningtyas, Sabtu (20/12).
Konteksnya, tentang indikasi korupsi pengadaan modul pelatihan guru pengawas Kurikulum 2013. Menurutnya, dalam penyusunan anggaran, biasanya memang dilakukan penggelembungan rencana pengeluaran, tetapi pengeluaran riil akan ditekan dengan mencari harga yang termurah.
Namun, bila dalam proyek pengadaan nilai kontrak lebih tinggi daripada harga proyek yang dikerjakan, maka patut diduga terjadi korupsi.
Karena itu, Darmaningtyas sangat menyayangkan bila temuan ICW tentang dugaan korupsi dalam pengadaan modul pelatihan guru pengawas oleh salah satu unit kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Malang benar-benar terjadi.
Sebelumnya, ICW melaporkan temuan adanya dugaan indikasi penggelembungan anggaran dalam pengadaan modul pelatihan guru pengawas Kurikulum 2013 yang dilakukan unit kerja Kemdikbud di Malang.
"Yang ditemukan di Malang nilainya Rp 983 juta dengan potensi kerugian negara Rp 786 juta. Karena tidak ada Rp 1 miliar, maka kami laporkan ke Kemdikbud untuk ditindaklanjuti, bukan ke KPK," kata Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri.
Febri mengatakan modus korupsi yang ICW temukan adalah penggelembungan harga. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) Bidang Otomotif di Malang melayani pengadaan 22.221 modul untuk pelatihan guru pengawas bagi sekolah di Provinsi Jawa Timur, Kalimantan Tengah, dan Gorontalo.
Dari dokumen-dokumen dan investigasi yang dilakukan ICW, ditemukan penggelembungan harga hingga Rp 30 ribu ke atas. Biaya produksi satu unit modul yang rata-rata hanya Rp 10.500 digelembungkan menjadi Rp 40 ribu, bahkan Rp 60 ribu.