REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) resmi melayangkan memori keberatan menyusul hasil putusan Komisi Informasi Pusat (KIP). Pengajuan memori keberatan disampaikan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/12) siang WIB.
Pengajuan ini sekaligus menggugurkan ketetapan hukum yang sebelumnya menyatakan PSSI sebagai badan publik nonpemerintah. "Disampaikan hari ini, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan, Senin (22/12).
Pengajuan ini terhitung dipercepat. Sebab, sebelumnya PSSI merencanakan baru akan mengajukan banding pada 23 Desember (hari ini). Menurut Aristo, tidak ada pertimbangan khusus banding dilakukan kemarin.
Hanya menimbang efisiensi waktu, lanjut Aristo, terlebih PSSI akan fokus pada 4 Januari 2015. "PSSI lebih fokus untuk mengurus sepak bola lewat kongres besok," ujarnya menambahkan.
Putusan KIP per sidang putusan 8 Desember 2014 menyatakan PSSI sebagai badan publik. Putusan itu dikeluarkan KIP usai sidang sengketa informasi antara PSSI dan Forum Diskusi Suporter Indonesia (FDSI) selama lebih kurang tiga bulan sejak Oktober 2014.
Berkat status badan publik, PSSI diwajibkan memberikan laporan keuangan secara terbuka kepada masyarakat. PSSI mengajukan keberatan dengan mengajukan nota keberatan.
Ketua FDSI, Helmi Atmaja merespons positif langkah yang dilakukan PSSI. Menurutnya, sikap PSSI yang demikian berkelit dari putusan, agar menjadi penilaian tersendiri bagi masyarakat.
Helmi menilai hal tersebut tidak perlu dilakukan, jika seandainya PSSI terbuka kepada masyarakat. "Terima kasih, apapun itu, langkah yang dilakukan PSSI tentu kami hargai," ujarnya.