REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas (Migas) menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (24/12). Mereka mengajak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas mafia dalam bisnis migas.
"Kita menukar informasi, pengalaman, berita, dan menyiapkan kerangka dialog kerjasamanya dengan KPK, itu saja," kata Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas, Faisal Basri di gedung KPK, Rabu (24/12).
Dia mengatakan, kasus hukum yang berkaitan dengan migas diserahkan sepenuhnya kepada KPK. Sebab hal itu berada dalam wilayah hukum.
Seperti diketahui, KPK banyak menangani kasus yang terkait dengan tata kelola migas. Mantan menteri ESDM Jero Wacik, mantan ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, mereka terjerat dalam kasus migas.
Tim tersebut dibentuk pada 16 November 2014 lalu oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara untuk meninjau kebijakan pemerintah di sektor energi dari hulu sampai hilir, serta mengkaji ulang keberadaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Fokus awal Tim Reformasi itu menguak apa yang terjadi dalam proses tender minyak di Pertamina. Termasuk anak usaha Pertamina, Pertamina Energi Trading Ltd (Petral) yang melakukan pembelian minyak yang berada di Singapura.